TEKNOLOGI
MENGANCAM PANCASILAKU
Pancasila
adalah dasar negara Indonesia yang dirumuskan pada tanggal 29 Mei 1945 dan
disahkan pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh karena itulah setiap tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila, dan sebagai warga negara yang
menjunjung tinggi dasar negara Indonesia sekaligus ideologi bangsa melaksanakan
upacara hari peringatan lahirnya Pancasila. Tetapi kenapa di abad 21 ini masih
banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan Pancasila?
Sudahkah makna Pancasila merasuk ke dalam jiwa? Pancasila terdiri dari lima
sila, setiap sila mengandung makna yang menggambarkan ciri khas bangsa
Indonesia.
Ciri khas negara Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara lain. Kita warga negara Indonesia yang selalu menjunjung tinggi keadilan, gotong royong, persatuan, dan kepercayaan terhadap Tuhan. Apakah semua sudah sejalan, serasi dan seirama? Bangsa sedang terancam dengan keberadaan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan “HOAX”. Tanpa disadari “HOAX” dapat mengancam persatuan bangsa kita. Pancasila yang sudah ada semenjak awal Indonesia merdeka dan saat ini terancam keberadaannya dengan “HOAX”. “HOAX” bagaikan virus kepercayaan yang menyerang rasa Pancasila di setiap jaringan pikiran manusia.
Semua seakan telah terhipnotis dengan keberadaanya, terutama keberadaannya di media sosial. Media sosial seperti facebook, instagram, twitter dan media sosial lainnya merupakan sebuah teknologi pintar yang diciptakan untuk membantu dan mempermudah manusia dalam mengerjakan sesuatu, tetapi hal ini juga digunakan sebagai teknologi yang buruk yang digunakan untuk memecah belah bangsa.
Namun, akan lebih bagus apabila media sosial ini digunakan sebagai teknologi yang dapat menyatukan bangsa, meningkatkan rasa kekeluargaan Pancasila dan meningkatkan rasa cinta tanah air yang telah diperjuangkan oleh pejuang bangsa Indonesia. Dengan segala kecanggihan teknologi saat ini, seakan semua lupa dengan tujuan mengapa teknologi tersebut dibuat dan melupakan apa itu “ITE”. ITE merupakan undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik dan teknologi informasi, semua sudah diatur didalamnya bagaimana kita menggunakan teknologi yang tepat dan pintar.
Jadi marilah kita gunakan teknologi sepintar mungkin dan gunakan sebagai penyebar informasi atau ajaran yang membawa dampak positif untuk bangsa dengan mengindahkan segala sejarah, arti ataupun makna yang terkandung dalam Pancasila sebagi penyatu bangsa. Sebagai warga negara yang baik lakukan hal yang positif yang bermakna untuk bangsa walaupun dan taati semua aturan dan undang-undang yang telah diatur doleh negara ini.
Ciri khas negara Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara lain. Kita warga negara Indonesia yang selalu menjunjung tinggi keadilan, gotong royong, persatuan, dan kepercayaan terhadap Tuhan. Apakah semua sudah sejalan, serasi dan seirama? Bangsa sedang terancam dengan keberadaan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan “HOAX”. Tanpa disadari “HOAX” dapat mengancam persatuan bangsa kita. Pancasila yang sudah ada semenjak awal Indonesia merdeka dan saat ini terancam keberadaannya dengan “HOAX”. “HOAX” bagaikan virus kepercayaan yang menyerang rasa Pancasila di setiap jaringan pikiran manusia.
Semua seakan telah terhipnotis dengan keberadaanya, terutama keberadaannya di media sosial. Media sosial seperti facebook, instagram, twitter dan media sosial lainnya merupakan sebuah teknologi pintar yang diciptakan untuk membantu dan mempermudah manusia dalam mengerjakan sesuatu, tetapi hal ini juga digunakan sebagai teknologi yang buruk yang digunakan untuk memecah belah bangsa.
Namun, akan lebih bagus apabila media sosial ini digunakan sebagai teknologi yang dapat menyatukan bangsa, meningkatkan rasa kekeluargaan Pancasila dan meningkatkan rasa cinta tanah air yang telah diperjuangkan oleh pejuang bangsa Indonesia. Dengan segala kecanggihan teknologi saat ini, seakan semua lupa dengan tujuan mengapa teknologi tersebut dibuat dan melupakan apa itu “ITE”. ITE merupakan undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik dan teknologi informasi, semua sudah diatur didalamnya bagaimana kita menggunakan teknologi yang tepat dan pintar.
Jadi marilah kita gunakan teknologi sepintar mungkin dan gunakan sebagai penyebar informasi atau ajaran yang membawa dampak positif untuk bangsa dengan mengindahkan segala sejarah, arti ataupun makna yang terkandung dalam Pancasila sebagi penyatu bangsa. Sebagai warga negara yang baik lakukan hal yang positif yang bermakna untuk bangsa walaupun dan taati semua aturan dan undang-undang yang telah diatur doleh negara ini.











