Pancasila

Mari Amalkan,
Jangan Hanya
Dijadikan Pajangan!

RUBRIK

(TAJUK) KENALI BACAANMU!

KENALI BACAANMU!

Pada situasi saat ini, media sosial memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, media sosial sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok kehidupan manusia. Hampir semua orang memiliki media sosial. Media sosial dapat dan sering digunakan untuk mengemukakan pendapat dan hal-hal lainnya, namun, apakah kita sudah menggunakannya untuk menyuarakan pendapat kita dengan baik?

Pada zaman sekarang yang sudah dipenuhi dengan kemajuan teknologi, hidup kita tidak dapat dilepaskan dari gadget dan media sosial. Seakan-akan kita tidak dapat bertahan hidup tanpa menyentuh gadget. Kemajuan teknologi informasi, kebebasan pers, dan kolom komentar membuat orang-orang marak menyuarakan pendapatnya melalui internet, baik dalam situs-situs maupun dalam media sosial. Kita sering melihat suatu postingan di Instagram yang memiliki ribuan komentar, atau mungkin komentar-komentar netizen terhadap suatu topic tertentu. Sadarkah kita bahwa komentar-komentar kita bisa saja dibaca oleh siapa saja dan dapat mempengaruhi orang lain?

Belakangan ini pancasila kerap diperbincangkan. Bukan tanpa sebab, banyaknya kejadian yang akhirnya dikaitkan dengan dasar ideologi negara ini. Terutama sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Diperparah dengan maraknya berita HOAX yang tersebar luas di dunia maya.
Berita hoax kembali menjadi sorotan terutama setelah Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keluh kesahnya di twitter pribadinya, pada Jumat (20/1). "Ya Allah, Tuhan YME. Negara kok jadi begini. Juru fitnah & penyebar 'hoax' berkuasa & merajalela. Kapan rakyat & yg lemah menang? *SBY*," tulis SBY di twitternya.

Kicauan itu menjadi viral di media sosial, disukai dan dikomentari oleh ribuan orang. Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya juga ikut mengomentari kicauan SBY. JK menilai cuitan SBY itu sebagai pendapat pribadi yang harus dihormati. "Twitter itu sifatnya pendapat pribadi. Ya silakan saja. Bukan untuk sependapat atau tidak," kata Wapres JK di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tidak hanya Twitter tetapi semua media sosial juga termasuk suatu alat komunikasi yang sifatnya pribadi. Apapun yang ingin kita tulis, kita memiliki hak untuk menulis dan menyebarkan nya. Dan seperti kata Bapak JK bahwa itu bukan untuk orang yang sependapat atau tidak. Karena Sang penulis hanya ingin mengungkapkan hal berdasarkan pendapat pribadi. Jadi hal itu sah-sah saja.

Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah serius dalam memerangi berita hoax di media sosial. Belia berpendapat bahwa "Saya kira kita berhadapan dengan masalah keterbukaan ini ya seperti itu. Ya kita hadapi karena semua negara juga menghadapi. Enggak perlu banyak keluhan ya," ujar Jokowi saat diitemui usai ikuti kejuaraan panahan Bogor Terbuka 2017 di Lapangan Pusat Pendidikan Zeni TNI Angkatan Darat di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/1). Dalam pernyataan tersebut orang nomor satu di Indonesia itu menghimbau kita untuk tidak terlalu mengeluh.

Cyber-bullying bukan hal yang tidak biasa lagi pada zaman ini. Cyber-bullying sendiri adalah tindakan bully yang terjadi di dunia maya. Memberikan komentar-komentar yang kurang atau bahkan tidak pantas, meninggalkan kata-kata penuh hujatan di kolom komentar, dan mengata-ngatai orang di internet sekarang merupakan hal yang biasa dengan mengatas-namakan kebebasan berpendapat. Tidak sedikit pula orang-orang yang mengalami keterpurukan, depresi, maupun akhirnya bunuh diri hanya karena dunia maya. Kebebasan berpendapat sendiri memang ada hukumnya

Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang memiliki kebebesan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Adalah sebuah pelanggaran hukum jika kita dilarang menyatakan pendapat kita. Sebagai manusia yang memiliki hati nurani, kita sebaiknya dapat memberikan pendapat, kritik, dan saran yang membangun, bukannya dengan menyampaikan komentar-komentar atau pendapat yang penuh kebencian dan kata-kata tidak pantas.

Apalagi saat ini sudah didukung dengan adanya Undang-undan No.11 tahun 2008 mengenai Internet dan Transaksi Elektronik, dimana mengatur banyak hal tentang etika dan tata cara menggunakan Internet dengan baik, seperti misalnya tentang postingan yang mengandung unsure pornografi, SARA, berita hoax, plagiarisme, stalking, dan lain-lain.

Namun, akhirnya semua kembali lagi ke masing-masing pribadi yang memiliki akal budi dan pemikiran masing-masing. Apakah kita akan tetap meninggalkan komentar-komentar yang hanya berisi hujatan dan tidak akan membangun orang lain, ataukah kita akan mulai mencoba untuk berusaha memberikan kritikan dan saran dengan cara yang lebih manusiawi dan lebih sopan? Mari kita berharap agar dapat membentuk kebebasan berpendapat yang lebih membangun untuk masa depan generasi kita.




LAPUT SASTRA RESENSI TAJUK WAWANCARA PROFIL OPINI
Pemuda

Tim Redaksi


author

Intan

author

Agus Mas

author

Budiarsini

author

Mirabrata

author

Pande

author

Yudhi

author

Yanti

author

Agus Ayun

author

Hadi Indra

author

Tri Prasetyo